Jumat, 06 Maret 2015

Tugas Mitigasi Bencana Dan Penanggulangan nya Menurut UU 24 Tahun 2007

A.    PENGERTIAN BENCANA
 Bencana adalah suatu rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta dan dampak psikologis
B.     Pengertian Mitigasi
mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.
C.      Pengertian Mitigasi  Bencana  
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

D.   Cara Penanggulangan Gempa Bumi Menurut Uu No. 24 Tahun 2007
1. Di dalam rumah
Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan keluarga anda. Masuklah ke bawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal. Jika anda sedang menyalakan kompor, maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran.

2. Di sekolah
Berlindunglah di bawah kolong meja, lindungi kepala dengan tas atau buku, jangan panik, jika gempa mereda keluarlah berurutan mulai dari jarak yang terjauh ke pintu, carilah tempat lapang, jangan berdiri dekat gedung, tiang dan pohon.

3. Di luar rumah
Lindungi kepala anda dan hindari benda-benda berbahaya. Di daerah perkantoran atau kawasan industri, bahaya bisa muncul dari jatuhnya kaca-kaca dan papan-papan reklame. Lindungi kepala anda dengan menggunakan tangan, tas atau apapun yang anda bawa.

4. Di gedung, mall, bioskop, dan lantai dasar mall

Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam.
5. Di dalam lift
Jangan menggunakan lift saat terjadi gempa bumi atau kebakaran. Jika anda merasakan getaran gempa bumi saat berada di dalam lift, maka tekanlah semua tombol. Ketika lift berhenti, keluarlah, lihat keamanannya dan mengungsilah. Jika anda terjebak dalam lift, hubungi manajer gedung dengan menggunakan interphone jika tersedia.
atau stasiun akan mengakibatkan kepanikan.
6. Di dalam mobil
Saat terjadi gempa bumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil dan susah mengendalikannya. Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah. Ikuti instruksi dari radio mobil. Jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil, biarkan mobil tak terkunci.

E.     Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Menurut UU 24 Tahun 2007
Adapun upaya penanggulangan yang dimaktub tersebut antara lain:

1.  Memberdayakan sejumlah posko yang bertugas menanggulangi kebakaran hutan di semua tingkatan. Pemberdayaan ini juga harus disertai dengan langkah pembinaan terkait tindakan apa saja yang harus dilakukan jika kawasan hutan telah memasuki status Siaga I dan juga Siaga II.
2.  Memindahkan segala macam sumber daya baik itu manusia, perlengkapan serta dana pada semua tingkatan mulai dari jajaran Kementrian Kehutanan hingga instansi lain bahkan juga pihak swasta.
3.  Memantapkan koordinasi antara sesame instansi yang saling terkait melalui dengan PUSDALKARHUTNAS dan juga di lever daerah dengan PUSDALKARHUTDA tingkat I dan SATLAK kebakaran lahan dan juga hutan.
4.  Bekerjasama dengan pihak luar seperti Negara lainnya dalam hal menanggulangi kebakaran hutan. Negara yang potensial adalah Negara yang berbatasan dengan kita misalnya dengan Malaysia berama pasukan BOMBA-nya. Atau juga dengan Australia bahkan Amerika Serikat.




F.     Dampak dan Penanggulangan Longsor Menurut uu 24 tahun 2007

Di daerah yang terjal, kecepatan luncuran tanah longsor dapat mencapai 75 km/jam sehingga sulit bagi seseorang untuk menyelamatkan diri. Itulah sebabnya ketika tanah longsor terjadi, banyak rumah dan penduduk, binatang, fasilitas umum yang tertimbun longsoran. Bencana ini pun banyak memakan korban jiwa.
Itulah sebabnya penting bagi kita untuk menanggulanginya dengan menghindari penyebab timbulnya tanah longsor. Caranya dengan tidak menebangi hutan, menanam tumbuhan berakar kuat seperti lamtoro, bambu, akar wangi, dan tumbuhan lainnya pada lereng yang gundul, membuat saluran air hujan, memeriksa keadaan tanah secara rutin dan berkala, membangun tembok penahan di lereng yang terjal, juga mengukur tingkat kederasan air hujan.
Menghindari bencana longsor:

1. Membangun pemukiman yang jauh dari area yang rawan longsor (seperti di dekat tebing yang curam dan terjal).
2. Berkonsultasi pada orang yang paham sebelum membangun pemukiman.
3. Melakukan deteksi dini pada area-area yang dicurigai rawan longsor

·         Tindakan yang harus dilakukan ketika tertimpa tanah longsor :

1.  Pindahlah ke daerah yang tanahnya stabil ketika tanah longsor terjadi
2.  Bila tidak mampu melarikan diri, lingkarkan tubuh seperti bola untuk melindungi kepala tertimpa atap.

·         Tindakan yang harus dilakukan setelah terjadi longsor:
1.  Pergi dari daerah longsoran untuk menghindari terjadinya tanah longsor susulan.
2.  Bantu arahkan SAR ke lokasi.
3.  Bantu penduduk yang tertimpa longsoran, periksa lukanya, dan pindah ke tempat yang aman.
4.  Waspada pada banjir dan aliran reruntuhan yang dapat terjadi setelah tanah longsor.
5.  Laporkan fasilitas umum yang rusak ke pihak yang berwenang.
6.  Periksa kerusakan fondasi rumah akibat longsor.
7.  Tanamlah tumbuhan di daerah bekas longsoran untuk mencegah terjadinya erosi yang dapat menyebabkan banjir bandang.






    G. Penanggulangan Bencana Tsunami Menurut UU 24 Tahun 2007
1. Melaksanakan evakuasi secara intensif.
2. Melaksanakan pengelolaan pengungsi. 
3. Melakukan terus pencarian orang hilang, dan pengumpulan jenazah.
4. Membuka dan hidupkan jalur logistik dan lakukan resuplay serta    pendistribusian logistik yang diperlukan. 
5. Membuka dan memulihkan jaringan komunikasi antar daerah atau kota.
6. Melakukan pembersihan kota yang hancur dan penuh puing dan lumpur.
7.  Menggunakan dana pemerintah untuk penanggulangan bencana dan gunakan   pula dengan tepat sumbangan dana baik dari dalam maupun luar negeri.
8. Menyambut dengan baik dan libatkan unsur civil society.

Jika anda mau yg sudah jadi bisa download disini :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar